Pelajaran SD

Mau nangkep teroris kok ceramah yang diawasin. Seolah-olah Da’i, Ulama, Mubaliq itu mengajarkan kekerasan atau terorisme. Apa ini yang dikatakan guru SD saya, “Generalisasi yang tidak Mendasar.” Mengambil kesimpulan hanya dari beberapa contoh yang tidak mewakili keseluruhan. Hanya kerena beberapa oknum teroris di Indonesia kebetulan beragama islam, digeneralisasikan seoleh para mubaliq, ustad mengajarkan terorisme. Apakah tindakan kepolisian ini tidak akan mendiskritkan agama islam.? Apakah justru tidak akan melanggar HAM? Lalu di mana perlajaran yang pernah diajarkan guru SD saya tentang pasal 29 ayat (2). Bunyinya kalau gak salah kayak gini “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Trus di mana jaminan kemerdekaan untuk beribadah menurut agama masing-masing kalau diawasi.



Saya bingung, kok kepolisian terkesan melebarkan masalah dan buang-baung waktu, biaya, (mubazir). Padahal kan kerpolisian tahu kalau doktrinasi terorisme, gak bakal dilakukan melalui dakwah atau ceramah-ceramah di tempat terbuka, karena mereka tahu dalil-dalil mereka lemah, jika diadakan debat terbuka mereka pasti kalah, so teroris biasanya melakukan sepak terjangnya secara tertutup, dan mencari “calon pengantin” (dalam istilah M Top dan kawan-kawan) adalah mereka yang pemahaman agamanya kurang. Bukankan kita setuju kalau terorisme itu musuh semua agama. Tidak ada agamanya yang mengajarkan kekerasan. Semua agama cinta kedamaian. Bukankah akan menjadi indah jika Kepolisian Republik Indonesia dapat merangkul semua tokoh agama baik biksu, pendeta, ulama, Da’i, Mubaliq, Kyai, Ustad untuk bersama-sama (ingat selogan SBY bersama kita bisa) memerangi terorisme, karena terorisme musuh semua agama.

1 komentar:

Gamat Gold mengatakan...

nice blog.. pertamaXXX

Posting Komentar

 
Home | Gallery | Tutorials | Freebies | About Us | Contact Us

Copyright © 2009 LUKISAN KATA |Designed by Templatemo |Converted to blogger by BloggerThemes.Net

Usage Rights

DesignBlog BloggerTheme comes under a Creative Commons License.This template is free of charge to create a personal blog.You can make changes to the templates to suit your needs.But You must keep the footer links Intact.